Pertanyaan diatas sudah sangat umum ditanyakan. Terutama bagi yang belum pernah berumroh dan haji. Salah satu penyebabnya adalah waktu tunggu haji yang sedemikian lama (hingga 35 tahun). Kebanyakan dari umat muslim menyatakan bahwa jika belum pernah haji, sebaiknya jangan umroh dulu. Apakah pendapat ini benar?
Ternyata para sahabat Rasulullah SAW dulu juga pernah menanyakan hal yang sama. Hukum umrah sebelum haji ini ditanyakan oleh Ikrimah bin Khalid. Ia bertanya kepada sahabat Nabi yang lain, yaitu Ibnu Umar perihal status kebolehan atau hukum umrah sebelum haji.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ فَقَالَ لَا بَأْسَ قَالَ عِكْرِمَةُ قَالَ ابْنُ عُمَرَ اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ مِثْلَهُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad telah mengabarkan kepada kami, Abdullah telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij bahwa ‘Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma tentang melaksanakan umrah sebelum haji.
Maka dia menjawab: “Tidaklah mengapa”. ‘Ikrimah berkata; berkata Ibnu’Umar radliallahu ‘anhuma: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan ‘umrah sebelum haji”. Dan berkata Ibrahim bin Saad dari Ibnu Ishaq telah menceritakan kepada saya ‘Ikrimah bin Khalid, aku bertanya kepada Ibnu’Umar radliallahu ‘anhuma seperti itu. Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin ‘Ali telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, telah berkata, ‘Ikrimah bin Khalid: “Aku bertanya kepada Ibnu’Umar radliallahu ‘anhuma seperti itu juga”.
Hadits HR Bukhari No. 1651. Sumber: https://www.hadits.id/l/BJ8ms_ftM
Berdasarkan hadits tersebut, maka hukum umrah sebelum haji boleh-boleh saja, bahkan Rasulullah SAW sendiri melaksanakan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji.
Tetapi tetap Wajib Berhaji
Namun, hal ini bukan berarti seorang muslim telah menggugurkan kewajiban melaksanakan ibadah haji. Orang yang telah melaksanakan umrah namun belum haji, tetap wajib melaksanakan haji. Apalagi jika kemudian dia mampu secara harta, waktu dan tenaga.
Haji tetaplah wajib sekalipun sudah berumrah berulang kali, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam salah satu kitabnya, yang artinya:
“Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji perihal pahala. Namun, tidak berarti umrah menggantikan posisi haji dalam menggugurkan kewajiban, karena sudah ada ijma’ bahwa umrah tidak mencukupi (menggugurkan) kewajiban haji.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz III, halaman 604).
Jadi, hukum umrah sebelum haji boleh-boleh saja, namun hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban ibadah haji seorang muslim.